Melengkapi dokumen pernikahan merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Inilah kenapa syarat nikah mempelai wanita harus diurus dengan baik bersama pihak keluarga dan semua. Tanpa dokumen prasyarat, maka proses pembuatan surat nikah juga bisa tertunda.
Berikut ini adalah persyaratan yang harus Anda penuhi jika ingin melangsungkan pernikahan, khususnya pihak wanita. Dengan mengetahui tiap rincian syarat dokumen yang dibutuhkan, tentunya pengurusan syarat untuk menikah jadi lebih mudah untuk dilakukan.
Daftar Isi
Syarat Surat Nikah untuk Pihak Wanita
Pihak wanita harus menunggu persyaratan pihak pria selesai terlebih dahulu. Persyaratan surat nikah untuk pria adalah:
- Surat pengantar dari RT dan RW.
- KTP dan KK yang asli dan yang fotokopi.
Dari tiga dokumen tersebut, pihak pria akan mendapatkan surat dari lurah, berupa surat keterangan nikah N1, N2 dan N4. Pihak mempelai wanita akan menggunakan dokumen tersebut untuk mendapatkan surat numpang nikah. Persyaratan untuk mendapatkan surat numpang nikah wanita adalah:
- Surat pengantar dari RT dan RW.
- Dokumen dari mempelai pria, yakni surat nikah N1, N2, dan N4.
- Kartu keluarga dan KTP asli serta fotokopi milih mempelai pria.
- Kartu keluarda dan KTP asli milik mempelai wanita.
- Akta lahir yang asli dan fotokopi milik mempelai wanita.
- Materai dan surat tanda lunas PBB yang paling baru.
Mengurus Surat Nikah di KUA
Setelah semua persyaratan lengkap, saatnya Anda dan pasangan mengurus surat nikah di KUA. Ada beberapa persyaratan dokumen yang harus Anda bawa, diantaranya:
- Surat nikah N1, N2 dan N4 dari kedua mempelai yang hendak menikah.
- KTP dan KK asli dan fotokopi milik mempelai.
- Akta lahir yang dimiliki oleh pihak perempuan, begitu juga dengan ijazah terakhir.
- Pas foto kedua mempelai, ukuran 4 x 6 cm 5 lembar dengan latar belakang warna bitu.
- Pas foto kedua mempelai ukuran 2 x 3 cm 5 lembar dengan latar belakang warna biru.
- Terakhir adalah membawa materai.
Setelah semua persyaratan nikah 2021 tersebut lengkap, dokumen dan surat nikah Anda akan diurus. Proses pembuatannya tergantung dengan KUA yang ada di kota Anda, bisa panjang atau pendek tergantung dengan antrian.
Anda juga bisa melangsungkan akad di KUA tanpa biaya. Namun jika ingin melakukan di akad di gedung atau rumah, Anda bisa mengundang penghulu kesana. Apabila pernikahan berlangsung di hari kerja, yakni hari senin sampai jumat, Anda tidak perlu membayar biaya penghulu.
Berbeda jika Anda melangsungkan pernikahan di hari libur atau tanggal merah, Anda akan dikenai biaya penghulu sebanyak 600 ribu rupiah. Biaya tersebut bisa ditransfer ke rekening milik BUMN atau bank daerah milik pihak KUA.
Syarat Nikah untuk Pemeluk Agama Lain
Jika Anda dan pasangan tidak beragama Islam, maka persyaratannya sedikit berbeda. Berikut ini adalah persyaratan dokumen yang dibebankan untuk mempelai dari agama lain, diantaranya:
- KTP kedua calon mempelai, baik fotokopi ataupu yang asli.
- Kartu keluarga dan akta kelahiran milik kedua mempelai, asli dan fotokopi.
- Surat baptis jika pasangan beragama Katholik.
- Surat ganti nama jika terdapat perubahan nama untuk pasangan yang beragama Budha.
- Surat pengantar dari RT dan RW tempat tinggal.
- Surat pengantar dari kelurahan bahwa kedua mempelai belum menikah.
- Pas foto kedua mempelai ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar.
Syarat-syarat ini berlaku untuk semua agama di Indonesia, baik Hindu, Kristen maupun Protestan. Pasangan yang hendak menikah juga harus melakukan pencatatan di rumah ibadah masing-masing.
Hal Penting yang Harus Diperhatikan saat Mengurus Surat Nikah
Ketika mengurus surat nikah, Anda harus melakukan beberapa langkah dibawah ini. Tujuannya agar pernikahan berlangsung lancar dan tidak ada kesalah pahaman antar pihak.
- Ketika menyerahkan surat numpang nikah, pastikan bahwa Anda juga menyerahkan surat pengantar dari RT dan RW, begitu pula dengan dokumen KTP dan KK.
- Urus semua dokumen penrikahan lebih awal, sehingga tanggal akad yang diinginkan pasangan tersedia di KUA. Ini jika Anda ingin melakukan pernikahan di tanggal yang sudah ditentukan sebelumnya.
- Jawab semua pertanyaan dari pihak KUA secara jujur, ini untuk menghindari adanya kesalahan ketika pembuatan buku nikah dilakukan.
- Jangan lupa untuk menyampaikan informasi pernikahan pada petugas KUA, mulai dari jam akad nikah, mekanisme penjemputan, hingga susunan acara pada penghulu.
- Persiapkan data wali nikah dan saksi yang akan hadir di pernikahan, bisa berupa fotokopi KTP masing-masing.
- Sediakan transportasi untuk penghulu jika memungkinkan, ini akan mempermudah proses akad pernikahan nantinya.
Nah itu tadi info mengenai berbagai syarat nikah yang dibutuhkan untuk mempelai wanita, kemudian jika mempelai wanita juga membutuhkan make up, bisa lho menggunakan jasa rias pengantin Sidoarjo yang sudah terbukti, memberikan make up apik sesuai dengan keinginan pengantin. Sekian informasi mengenai syarat nikah mempelai wanita diatas, semoga bisa membantu Anda. Jika ingin menikah dalam waktu dekat, sebaiknya urus semua persyaratan dokumen sedini mungkin. Dengan begitu, persiapan pernikahan bisa dilangsungkan lebih mudah dan ringkas.