Persyaratan Nikah Pria dan Berbagai Dokumennya

1. Persyaratan Nikah Pria dan Berbagai Dokumennya

Pernikahan tidak hanya sekedar melakukan akad dan resepsi saja, ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat nikah ini dibagi dalam dua bagian, persyaratan nikah pria dan persyaratan nikah untuk wanita. Pelengkapan dokumen ini dimaksudkan untuk memudahkan proses dalam administrasi.

Banyak orang memilih untuk menggunakan jasa calo ketika mengurus syarat syarat ini, padahal Anda bisa hemat budget jika melakukannya sendiri. Cara mengurus surat nikah juga tidak sesulit yang dibayangkan, baik untuk pihak pria ataupun wanita, berikut adalah rinciannya.

Syarat Surat Nikah untuk Pria

requirement 1

Anda mengurus surat nikah dimulai dari RT, kemudian dilanjutkan sampai ke KUA atau Kantor Urusan Agama. Surat keterangan untuk menikah bagi pria disebut dengan surat numpang nikah. Ada beberapa dokumen pra syarat yang harus Anda penuhi, diantaranya:

  • Surat pengantar yang Anda dapatkan dari RT dan RW.
  • Kartu tanda penduduk, yang asli dan yang fotokopi.
  • Kartu keluarga yang asli dan yang sudah digandakan.

Untuk surat pengantar dari RT dan RW, Anda bisa memintanya langsung dari pihak RT dan RW tempat tinggal Anda. Jika semua dokumen syarat numpang nikah pria sudah siap, bawa surat tersebut ke kantor kelurahan untuk mendapatkan surat numpang nikah di tempat mempelai wanita.

Di kelurahan, Anda akan mendapatkan surat numpang nikah berupa:

  • Surat keterangan untuk nikah atau N1.
  • Surat keterangan asal usul atau N2.
  • Surat keterangan tentang orang tua atau N4.

Jika sudah lengkap, Anda dan pasangan hanya perlu mengurus surat numpang nikah untuk pihak wanita.

Syarat Numpang Nikah untuk Wanita

Untuk wanita, syarat mendapatkan surat numpang nikahnya jauh lebih kompleks. Setelah pihak pria mendapatkan surat N1, N2 dan N4, maka pihak wanita juga harus menyerahkan KTP dan KK asli serta fotokopi. Tidak hanya itu, ada dokumen syarat lain yang harus dilengkapi, diantaranya adalah:

  • Surat pengantar dari RT dan RW.
  • Akta lahir yang asli beserta fotokopinya.
  • Kartu keluarga dan KTP calon suami.
  • Materai serta surat tanda lunas PBB yang paling baru.

Jika semua syarat tersebut sudah terpenuhi, maka persyaratan nikah di KUA sudah lengkap. Anda bisa ke KUA untuk mengurus berbagai dokumen lanjutan untuk melangsungkan pernikahan yang legal, sesuai dengan ketentuan negara.

Biaya Mengurus Surat Nikah di KUA

Untuk mengurus pernikahan di KUA, Anda hanya perlu mengeluarkan biaya sebesar 600 ribu rupiah. Biaya tersebut merupakan biaya pengulu yang akan datang di rumah atau gedung pernikahan.

Biaya tersebut hanya berlaku jika Anda melangsungkan pernikahan di luar jam kerja KUA.

Biaya ini dibayarkan sesuai dengan ketentuan dari pihak KUA, ada yang dibayarkan langsung secara tunai, ada pula yang dibayarkan dengan cara cash.

Jika Anda melangsungkan pernikahan di hari kerja, yakni senin sampai jumat, Anda tidak akan dikenakan biaya apapun.

Hal yang sama jika Anda menikah di KUA langsung, biaya nikah di KUA adalah gratis. Ketentuan ini terdapat dalam buku pedoman Bimbingan Masyarakat Islam. Terkait dengan jadwal pernikahan, Anda bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak KUA.

Tips Agar Pernikahan Berjalan dengan Lancar

Anda yang ingin melangsungkan pernikahan, ada beberapa tips yang bisa dilakukan agar pernikahan berjalan lancar. Apalagi jika budget yang Anda miliki terbatas, tips dibawah ini akan membantu Anda.

  • Buat Daftar Undangan

Jika tidak ingin anggaran membengkak, Anda disarankan untuk membatasi tamu dan jumlah undangan yang datang. Pastikan semua teman dan keluarga dekat datang, jika memang ingin mengundang lebih banyak orang, Anda bisa mengundang tetangga ataupun teman kerja.

  • Tetapkan Anggaran Sedini Mungkin

Sebelum mulai memilih dekorasi atau gaun pengantin, ada baiknya untuk menetapkan anggaran yang akan digunakan. Batasi anggaran dengan menggunakan hal-hal yang sekiranya perlu saja. Dengan membatasi anggaran, Anda bisa lebih mudah mengelola keuangan yang dimiliki nantinya.

  • Jangan Wakilkan Urusan Pernikahan

Apabila memungkinkan, sebaiknya urus secara mandiri persyaratan nikah yang dibutuhkan. Salah satunya mengenai urus dokumen prasayarat nikah hingga surat numpang nikah. Dengan tidak menggunakan calo, Anda bisa menghemat biaya pernikahan.

  • Pilih Konsep Minimalis

Anda juga disarankan untuk menggunakan konsep minimalis untuk pernikahan, sehingga tidak banyak yang perlu disiapkan. Gunakan perlengkapan seminim mungkin untuk meminimalisir pembengkakan biaya sewa yang mungkin terjadi.

Agar tidak ada cek cok antar pasangan sebelum pernikahan dilangsungkan, sebaiknya lakukan diskusi dengan baik. Jangan ragu meminta pendapat keluarga dan teman untuk melangsungkan pernikahan Anda nantinya.

Oh ya, sedikit tambahan info, supaya lebih mudah acara nikahnya, gak ada salahnya pihak pria juga ikut mencarikan jasa rias pengantin Sidoarjo yang tepat, minimal kalau tidak mencarikan, mendiskusikanlah dengan pihak perempuan, supaya lebih joss nantinya.

Informasi mengenai persyaratan nikah pria diatas semoga bisa membantu Anda. Jika mengalami kesulitan dalam proses persyaratan nikah, Anda bisa berkonsultasi dengan pihak RT maupun Lurah untuk mempermudah prosesnya. Untuk proses pembuatan surat dan dokumen pernikahan biasanya memakan waktu antara 1 minggu hingga 2 minggu.

Scroll to Top